Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi meminta keterangan saksi ahli bahasa untuk mengungkap kasus dugaan penyebaran selebaran gelap yang isinya menghina Gubernur Jambi Hasan Basri Agus.

Sejauh ini, sudah 12 saksi yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik termasuk saksi ahli bahasa dari Universitas Jambi, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi, Selasa.

Saksi ahli bahasa dari Universitas Jambi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda adalah  Prof Dr Mujiono, M.Pd.

Selain itu Gubernur Jambi dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau kepala dinas juga sudah dimintai keterangan.

Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut, Wirmanto belum mengetahui hasil dari keterangan ahli tersebut.

"Yang jelas ahli dimintai keterangannya untuk memastikan apakah kalimat di dalam selebaran tersebut benar berisi penghinaan atau tidak," jelas Wirmanto.

Sebelumnya sejumlah kepala dinas atau SKPD dan mantan pejabat dilingkungan Pemprov Jambi ikut dimintai keterangan terkait kasus ini, karena nama dan foto mereka ada dalam selebaran gelap tersebut.

Sementara itu untuk tersangka, sejauh ini masih hanya dua orang yakni Reza Adytia Putra dan Abdul Aziz, keduanya tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015