Jambi (ANTARA Jambi) - Berkas perkara tersangka penyebar selebaran gelap berisi penghinaan terhadap Gubernur Jambi Hasan Basri Agus dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan tinggi kepada penyidik Polda untuk dilengkapi.
Berkas pemeriksaan tersebut sudah dikembalikan jaksa kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan, kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, di Jambi Selasa.
Berdasarkan pentunjuk jaksa peneliti bahwa berkas pemeriksaan masih ada yang kurang, dan telah dikembalikan untuk dilengkapi kembali.
Adapun petunjuk yang diberikan jaksa yakni penyidik diminta untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor dan beberapa orang saksi yang perlu dilengkapi lagi.
Secepatnya petunjuk jaksa tersebut akan dilengkapi penyidik dan setelah semua dilengkapi, berkas akan dilimpahkan lagi ke jaksa untuk diteliti kelengkapannya sebelum ke pengadilan untuk proses persidangan.
Dalam kasus itu melibatkan dua orang tersangka yakni Reza Aditya Putra (25) dan M Abdul Aziz (56). Keduanya ditangkap anggota Polsek Pamenang, Polres Merangin, usai menyebarkan selebaran gelap di Kota Bangko Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti 300 lember selebaran gelap yang menjelek-jelekkan Gubernur Jambi dilimpahkan ke Polda Jambi.
Terkait penanganan kasus ini, Gubernur HBA dan istri, juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Jambi juga dimintai keterangannya sebagai saksi karena nama mereka ikut disebut-sebut dalam selebaran gelap tersebut. (Ant)
Berkas penghinaan Gubernur Jambi dikembalikan ke Polda
Selasa, 23 Juni 2015 13:33 WIB
......Penyidik diminta untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor dan beberapa orang saksi yang perlu dilengkapi lagi......