Jambi (ANTARA Jambi) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menyerahkan berkas perkara penyelundupan minuman keras berbagai merek terkenal senilai Rp1 miliar ke  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

"Berkas perkaranya sudah ditangan jaksa untuk diteliti kelengkapannya," kata Kabid Humas Polda Jambi  Kombes Pol Almansyah, di Jambi, Rabu.

Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati Jambi maka pihak Polda akan segera melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pemberkasannya, penyidik juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari Balai POM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian bersama Bea Cukai dan TNI AL, berhasil menggagalkan penyelundupan miras dengan merek terkenal yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

Saat dilakukan penangkapan, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 318 dus miras merk Chivas, Jack Daniels, dan lain-lain. Terkait kasus ini, juga telah ditetapkan satu orang tersangka, yakni S alias AK.

Tersangka S alias AK akan dikenakan pasal 91 ayat (1) jo pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal dua tahun penjara denda Rp 4 miliar. Namun dia tidak ditahan oleh penyidik, karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015