Solo (ANTARA Jambi) - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta menetapkan 16 anggota Kopassus sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AU di Karaoke Bima, Sukoharjo, Jawa Tengah.  

"Ke-16 tersangka itu sudah tidak bertambah lagi, dan satu orang di antaranya, tidak ikut terlibat penganiayaan, tetapi dia melihat kejadiannya," kata Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Witoyo, usai mengikuti upacara gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2015 di Lapangan Kotabarat Solo, Kamis.

Menurut Witoyo, satu dari 16 tersangka bukan anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, tetapi anggota Grup 1 Kopassus Serang.

"Saat ini 16 tersangka masih ditahan di Markas Denpom IV/4 Surakarta," katanya.

Dia menjelaskan, para tersangka sudah masuk pada tahap pemberkasan yang hampir selesai. Dan, tahap selanjutnya berkas perkara akan segera diserahkan kepada ke oditur militer untuk disidangkan di mahkamah militer (mahmil).

Para tersangka tersebut dijerat sesuai kadar keterlibatannya saat kejadian penganiayaan terhadap anggota TNI AU Serma Zulkifli, di Karaoke Bima Grogol Sukoharjo, Minggu (31/5) dini hari hingga korban meninggal dunia.

Menurut dia, 15 tersangka dari anggota Grup 2 Kopassus tersebut dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan di muka umum secara bersama-sama hingga menyebabkan luka hingga hilangnya nyawa orang lain.

"Seorang tersangka anggota Grup 1 Serang, dikenakan Pasal 126 KUHP Militer tentang Penyalahgunaan Kewenangan." katanya.

Sementara Denpom IV/4 Surakarta sebelumnya telah menetapkan sembilan anggota Grup 2 Kopassus sebagai tersangka karena terlibat penganiayaan terhadap anggota TNI AU di Karaoke Bima Sukoharjo.

Menurut Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Witoyo, tim penyidik setelah melakukan pengembangan dan meminta keterangan saksi, jumlah tersangka yang diduga terlibat penganiayaan bertambah menjadi sembilan orang.

Tugas tim penyidik telah memeriksaa saksi yang berjumlah 23 orang dari karyawan Karaoke Bima di Grogol, Sukoharjo, anggota TNI AU, dan anggota Grup 2 Kopassus yang tidak di lokasi kejadian. (Ant)

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015