Jambi (ANTARA Jambi) - Inspektorat kabupaten/kota di Provinsi Jambi diminta untuk mengawasi dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa agar alokasi anggaran bantuan pusat tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap di Jambi, Selasa, mengatakan satu desa akan mendapat bantuan dari APBN sebesar Rp1 miliar yang dikucurkan secara bertahap.

Karenanya, dalam pengelolaannya harus betul-betul diawasi karena masih lemahnya sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan desa.

"Jadi dalam pengelolaan dana desa tersebut, harus diawasi karena SDM di pemerintahan desa itu masih terbatas, baik dari kualitas maupun kuantitas," kata Ridham.

Peran Inspektorat kabupaten/kota selaku pengawas intern pemerintah kata Ridham betul-betul sangat diharapkan dalam pengawasan dan pembinaan SDM desa dalam mengelola dana desa tersebut.

"Di SKPD provinsi dan kabupaten pun masih perlu ditingkatkan SDM-nya, apalagi di desa. Sebab semuanya serba terbatas, jadi perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan ketat agar aparat desa tidak tersandung masalah hukum dikemudian hari," katanya menjelaskan.

Menurutnya, jika salah dalam pengunaan dana tersebut konsekuensinya tidak hanya masalah administratif, namun yang lebih ditakutkan muncul masalah-masalah hukum.

Lemahnya SDM di tingkat pemerintahan desa kata Sekda sudah disiasati, yakni dengan mengadakan bimbingan teknis dan pelatihan bagi Kades, Sekdes dan aparat desa lainnya, melalui Badan Pemberdayaan Pemerintah Desa Provinsi Jambi.

"Sudah berkali-kali kita mengadakan kegiatan Bimtek dan pelatihan aparat desa dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan kualitas SDM dalam mengelola keuangan desa. Kabupaten/ kota diharapkan secara langsung melakukan pengawasan aparat desa di daerahnya," katanya.

Dia mengungkapkan, tahun 2015 Jambi dialokasi Rp115 miliar untuk seluruh desa, namun kucuran dana dilakukan secara bertahap. Puluhan desa pun sudah menerima dana desa itu.

Untuk mencairkan dana tersebut, pemerintah desa kata Sekda harus terlebih dahulu mengajukan rencana program yang tertuang dalam RAPBDES lalu divalidasi pemerintah daerah setempat. Dan jika tidak ada program maka desa itu tidak mendapat dana tersebut.

"Dana untuk desa bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, honor guru, dai atau pegawai syara dan lain-lain. Tapi itu semua harus ditetapkan dengan keputusan kepala desa, supaya jelas dana digunakan untuk apa saja," kata Ridham menambahkan. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015