Kupang (ANTARA Jambi) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) masih
memeriksa dua orang yang diduga anggota kelompok radikal Negara Islam (Islamic State of Iraq dan Syria/ISIS) yang ditangkap di Kabupaten Alor beberapa hari lalu.
"Kita masih terus selidiki kedua terduga ISIS ini, sebab belum bisa dipastikan apakah mereka benar-benar anggota ISIS atau bukan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Sam Kawengian kepada Antara di Kupang, Minggu.
Ia menjelaskan, polisi menangkap dua orang dari Desa Blang Merang, Kecamatan Pantar Barat, karena mereka menyebarkan selebaran yang isinya mendorong warga Pulau Alor untuk bergabung dengan kelompok radikal tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, keduanya menyatakan sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah NTT sebelum menyebarkan selebaran yang isinya menurut mereka diambil dari Al Quran.
"Mereka mengatakan bahwa itu merupakan ajaran dari kitab mereka, dan tidak bermaksud untuk mengajak warga di Alor untuk bergabung dalam ISIS," ujar Sam.
Sam menjelaskan kedua orang itu ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Alor dan Kodim 1622 Alor kemudian dibawa ke Kepolisian Daerah NTT. Keduanya sudah ditahan sejak Jumat (31/7).
"Selama di Alor kedua terduga tersebut diamankan selama tiga hari, baru kemudian dibawa ke Polda NTT untuk diperiksa oleh kami," tambahnya.
Sam mengimbau masyarakat NTT orang baru yang masuk ke daerah mereka dan segera melapor ke polisi jika melihat sesuatu yang mencurigakan.
"Jangan ambil tindakan sendiri, laporkan, baru kemudian pihak keamanan, baik polisi serta TNI bisa langsung menyelidiki," tambah dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
"Kita masih terus selidiki kedua terduga ISIS ini, sebab belum bisa dipastikan apakah mereka benar-benar anggota ISIS atau bukan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Sam Kawengian kepada Antara di Kupang, Minggu.
Ia menjelaskan, polisi menangkap dua orang dari Desa Blang Merang, Kecamatan Pantar Barat, karena mereka menyebarkan selebaran yang isinya mendorong warga Pulau Alor untuk bergabung dengan kelompok radikal tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, keduanya menyatakan sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah NTT sebelum menyebarkan selebaran yang isinya menurut mereka diambil dari Al Quran.
"Mereka mengatakan bahwa itu merupakan ajaran dari kitab mereka, dan tidak bermaksud untuk mengajak warga di Alor untuk bergabung dalam ISIS," ujar Sam.
Sam menjelaskan kedua orang itu ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Alor dan Kodim 1622 Alor kemudian dibawa ke Kepolisian Daerah NTT. Keduanya sudah ditahan sejak Jumat (31/7).
"Selama di Alor kedua terduga tersebut diamankan selama tiga hari, baru kemudian dibawa ke Polda NTT untuk diperiksa oleh kami," tambahnya.
Sam mengimbau masyarakat NTT orang baru yang masuk ke daerah mereka dan segera melapor ke polisi jika melihat sesuatu yang mencurigakan.
"Jangan ambil tindakan sendiri, laporkan, baru kemudian pihak keamanan, baik polisi serta TNI bisa langsung menyelidiki," tambah dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015