Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi mengamankan YM dan ED, pelaku pemukulan dan pengeroyokan terhadap anggota polisi yang bertugas meringkus pengedar narkoba di Kota Jambi.
"Kita mengamankan ibu dan saudara dari pengedar narkoba berinisial AA. YM dan ED kita amankan karena terlibat penggerokan anggota polisi yang hendak menangkap AA," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi, di Jambi Rabu.
Kedua pelaku penggeroyokan aparat Polri itu masih terus dimintai keterangannya.
Kasus pemukulan dan upaya mengahalang-halangi polisi itu masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Pelaku telah mmenyerang, memukul dan menghalang-halangi polisi saat bertugas melakukan penangkapan pengedar narkoba.
Sementara itu, AA yang diketahui bandar jaringan narkoba Pulau Pandan masih dilakukan perburuan karena berhasil kabur setelah ibu dan saudaranya menghalang-halangi dan memukul polisis saat penangkapan pada Selasa (4/8).
"Sampai saat ini bandar narkoba berinisial AA itu masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian," kata Krisnandi.
Sementara itu secara terpisah, Direktur Reskrimum, Kombes Pol Irawan David Syah, menyebutkan, saat ini status keduanya masih terperiksa, dimana YM dan ED terancam dikenakan pasal 351 Jo Pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
"Sekarang masih kita periksa dan terus dikembangkan kasusnya," kata Irawan.
Anggota polisi yang menjadi korban pengeroyokan keluarga AA adalah Bripka Feri Santoso dan Briptu Rama Hidayat. Keduanya dikeroyok saat upaya penangkapan AA, pengedar narkoba yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dan yang target bandar narkoba itu berhasil lolos. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
"Kita mengamankan ibu dan saudara dari pengedar narkoba berinisial AA. YM dan ED kita amankan karena terlibat penggerokan anggota polisi yang hendak menangkap AA," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi, di Jambi Rabu.
Kedua pelaku penggeroyokan aparat Polri itu masih terus dimintai keterangannya.
Kasus pemukulan dan upaya mengahalang-halangi polisi itu masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Pelaku telah mmenyerang, memukul dan menghalang-halangi polisi saat bertugas melakukan penangkapan pengedar narkoba.
Sementara itu, AA yang diketahui bandar jaringan narkoba Pulau Pandan masih dilakukan perburuan karena berhasil kabur setelah ibu dan saudaranya menghalang-halangi dan memukul polisis saat penangkapan pada Selasa (4/8).
"Sampai saat ini bandar narkoba berinisial AA itu masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian," kata Krisnandi.
Sementara itu secara terpisah, Direktur Reskrimum, Kombes Pol Irawan David Syah, menyebutkan, saat ini status keduanya masih terperiksa, dimana YM dan ED terancam dikenakan pasal 351 Jo Pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
"Sekarang masih kita periksa dan terus dikembangkan kasusnya," kata Irawan.
Anggota polisi yang menjadi korban pengeroyokan keluarga AA adalah Bripka Feri Santoso dan Briptu Rama Hidayat. Keduanya dikeroyok saat upaya penangkapan AA, pengedar narkoba yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dan yang target bandar narkoba itu berhasil lolos. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015