Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 1.922 narapidana dan anak pidana di Jambi menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 Proklamasi Kemerdekaan RI, Senin, 17 Agustus 2015.

"Dasar pemberian remisi sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, di mana semua warga binaan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan remisi," kata Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Juliasman Purba, usai peneyrahan remisi secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Jambi, Irman, di LP Kelas IIa Jambi, Senin.

Sebanyak 1.922 narapidana itu terbagi pada 10 unit pelaksana teknis Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan se-Provinsi Jambi. Narapidana tersebut merupakan napi tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Sebanyak 42 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Pada tahun 2015, Lapas kelas II B Kuala Tungkal Jambi mendapat remisi bebas terbesar. Yakni berjumlah 11 orang. Sedangkan dua Lapas lainnya, yakni LP kelas II B Muarabulian dan LP kelas III Sarolangun tidak ada napi yang mendapat remisi bebas.

Purba mengatakan, besaran remisi sendiri terdiri dari 1-6 bulan dan remisi langsung bebas. Napi yang mendapat remisi terdiri dari kasus narkotika, tipikor dan 'trafikking'.

Rinciannya, napi yang mendapat remisi di LP kelas II A Jambi sebanyak 767 orang, delapan di antaranya bebas. Napi di LP kelas II B Muara Bungo yang mendapat remisi sebanyak 180 orang dua di antaranya bebas. Dan narapidana di LP kelas II B Muaro Tebo yang mendapat remisi sebanyak 160 orang lima napi di antaranya bebas.

Di LP kelas II B Bangko Napi yang mendapat remisi sebanyak 166 orang lima orang di antaranya bebas. Di LP kelas II B Muarabulian, napi yang mendapat remisi sebanyak 113 orang dua orang di antaranya bebas. Dan napi di LP Anak Kelas II B Muarabulian yang mendapat remisi sebanyak 73 orang.

Kemudian di LP kelas II B Kuala Tungkal, napi yang mendapat remisi sebanyak 203 orang, 11 di antaranya langsung bebas. Di Rutan kelas II B Sungaipenuh, napi yang mendapat remisi sebanyak 55 orang, empat di antaranya bebas.

Sedangkan di LP Narkotika kelas III Muara Sabak, napi yang mendapat remisi sebanyak 125 orang, dan lima di antaranya langsung bebas. Sementara di LP kelas III Sarolangun, napi yang mendapat remisi sebanyak 42 orang dan tidak ada yang bebas.

Selain itu, 2.185 narapidana juga mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dasawarsa. Dari jumlah itu 61 napi di nyatakan bebas pada Hari Kemerdekaan.

"Remisi Dasawarsa adalah remisi yang diberikan kepada setiap narapidana yang memenuhi persyaratan setiap 10 tahun sekali dalam perayaan HUT RI," kata Purba menjelaskan.

Juliasman Purba juga mengatakan, dalam setiap pemberian remisi Dasawarsa, hampir semua napi mendapat pengurangan masa hukuman. Kecuali mereka yang divonis hukuman seumur hidup atau yang melarikan diri pada 17 Agustus.

"Pemberian remisi dasawarsa ini juga sesuai dengan ketentuan yakni besarnya 1/12 dari masa hukumannya, dengan demikian bisa saja ada napi yang mendapat pengurangan hukuman satu hari atau lima hari bahkan ada yang mendapat tiga bulan," tambahnya. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015