Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mempertimbangkan pengurangan masa pidana atau remisi untuk narapidana yang bisa menghafal Al Quran.
Menurut dia, pemberian remisi tersebut diharapkan bisa segera dirumuskan dasar hukumnya dan direalisasikan sehingga menjadi penghargaan tersendiri bagi WBP tersebut.
Rencana pemberian remisi bagi WBP yang bisa menghafal Al Quran, kata dia, sejalan dengan program pembinaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di provinsi ini yang
mengutamakan pembinaan mental kepada warga binaan.
Dia menjelaskan, salah satu lapas yang aktif menerapkan pembinaan mental dengan program tahfiz Al Quran yakni Lapas Kelas II A Banyuasin.
Lapas tersebut setiap dua pekan sekali menggelar kegiatan majelis taklim yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuasin.
"Saya mengapresiasi Kepala Lapas Kelas II A Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembinaan mental narapidana," ujarnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas II A Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa menambahkan Kakanwil Ilham Djaya sangat mendukung kegiatan pembinaan mental WBP melalui majelis taklim, majelis zikir, dan tahfiz Quran.
Dalam kegiatan peresmian Majelis Zikir Raudho Syifa Lapas Banyuasin dan peringatan Maulid Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam (SAW) pada 5 Oktober Kakanwil Kemenkumham Sumsel menyerahkan sertifikat pembinaan dan tahfiz Al Quran kepada tujuh WBP. Sertifikat tersebut diberikan sebagai tanda telah mengikuti program pembinaan mental dengan baik serta menamatkan dan menghafal satu hingga dua juz Al Quran.
Dengan adanya rencana pemberian remisi khusus bagi penghafal Al Quran diharapkan dapat memotivasi WBP lain untuk mengikuti program pembinaan mental dan majelis taklim, majelis zikir, serta tahfiz Quran lebih baik di lingkungan lapas, kata Kalapas Banyuasin Ronaldo.