Jambi (ANTARA Jambi) - Berkas perkara kasus selebaran gelap yang isinya menghina Hasan Basri Agus saat masih menjabat sebagai Gubernur Jambi siap dilimpahkan ke jaksaan.
"Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, penyidik Polda Jambi telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa dan berkas siap dilimpahkan ke jaksa," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi Jumat.
Pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka beserta barang bukti, belum dilakukan dan masih menunggu waktu dari penyidik Polda Jambi.
Wirmanto mengatakan, untuk pelimpahan tahap dua jadwalnya masih dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa dilakukan pelimpahan tahap duanya.
Untuk diketahui, dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Reza Aditya Putra (25) dan M Abdul Aziz (56).
Keduanya ditangkap anggota Polsek Pamenang, Polres Merangin, usai menyebarkan selebaran gelap di Kota Bangko. Namun untuk proses lebih lanjut, penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jambi.
Terkait penanganan kasus ini, Hasan Basri Agus dan istri, juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi, kemudian Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Jambi juga dimintai keterangannya sebagai saksi, karena nama mereka ikut disebut-sebut dalam selebaran gelap tersebut. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
"Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, penyidik Polda Jambi telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa dan berkas siap dilimpahkan ke jaksa," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi Jumat.
Pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka beserta barang bukti, belum dilakukan dan masih menunggu waktu dari penyidik Polda Jambi.
Wirmanto mengatakan, untuk pelimpahan tahap dua jadwalnya masih dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa dilakukan pelimpahan tahap duanya.
Untuk diketahui, dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Reza Aditya Putra (25) dan M Abdul Aziz (56).
Keduanya ditangkap anggota Polsek Pamenang, Polres Merangin, usai menyebarkan selebaran gelap di Kota Bangko. Namun untuk proses lebih lanjut, penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jambi.
Terkait penanganan kasus ini, Hasan Basri Agus dan istri, juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi, kemudian Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Jambi juga dimintai keterangannya sebagai saksi, karena nama mereka ikut disebut-sebut dalam selebaran gelap tersebut. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015