Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, mencabut izin usaha 60 dari 95 perusahaan pertambangan di daerah itu, kata pejabat pemerintah setempat.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Batanghari Erwan di Muarabulian, Jumat, menjelaskan pencabutan izin usaha dari peerusahaan tambang di daerah itu atas anjuran KPK.

"Pencabutan itu dilakukan atas anjuran KPK terkait penanganan masalah pertambangan mineral dan batu bara di Batanghari," katanya.

Sementara sebanyak 35 izin usaha  yang belum dicabut tersebut tercatat 12 di antaranya berstatus izin produksi, dan 23  eksploitasi.

Dari 12 izin usaha produksi itu hanya PT Nanriang yang melakukan aktivitas produksi secara baik.  Sementara sisanya ada yang sekadar beraktivitas, bahkan tidak sama sekali.

"Namun untuk 35 perusahaan yang izinnya belum dicabut itu, juga  belum bisa kita sebut 'clear and clean' sebab  administrasi mungkin lengkap, tapi fakta di lapangan masih bermasalah," katanya menambahkan.

Erwan menjelaskan, misalnya PT BEI  dengan daerah operasinya  di Kecamatan Mersam dan memiliki izin usaha produksi. "Tapi perusahaan tambang batu bara itu kini sudah tidak beraktivitas lantaran akses jalannya ditutup PT TLS," katanya.

Ketua Komisi III DPRD Batanghari Ahmad Dailami mendukung kebijakan Pemkab Batanghari terkait  pencabutan izin usaha pertambangan, karena  keberadaan tambang batu bara  tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap daerah.

"Saya setuju dengan kebijakan pemda ini. Kalau memang bermasalah langsung dicabut  dan jangan diberikan toleransi. Kontribusinya juga minim, untuk apa dipertahankan," katanya.

Selain itu, kata dia,  masalah perizinan usaha tambang batu bara juga hanya sebatas mengantongi izin UKL/UPL. Padahal, UU sudah mengamanatkan seluruh usaha tambang batu bara juga harus mengantongi izin Amdal. (Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015