Pj Bupati Tebo Aspan di Jambi, Senin, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo dalam hal ini tidak memiliki wewenang untuk memutuskan permasalahan tersebut, tapi Pemkab akan turut memberikan saran dan masukan atas permasalahan yang dialami para sopir dan karyawan tambang batu bara.
"Kami memang punya wilayah tetapi tidak punya kekuasaan untuk bertindak lebih jauh, namun demikian, pengusaha batu bara, sopir dan karyawannya tetap kami perlakukan seperti anak kami yang harus diarahkan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab ingin pengusaha tambang, sopir dan karyawan dapat berdampingan dengan Pemda.
Terkait hal ini, kata dia Pemerintah Kabupaten Tebo hanya bisa memberikan masukan dan saran karena adanya regulasi yang lebih tinggi.
Pada rapat mediasi tersebut, para pihak yang hadir seperti sopir, pengusaha dan karyawan diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahannya.
Di akhir rapat mediasi, para pihak bersepakat menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu tidak dibenarkan adanya tindakan melawan hukum seperti swiping. Jika masih ada akan berhadapan dengan penegak hukum.
Selanjutnya akan diadakan pertemuan lanjutan antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan transportasi lokal guna mengakomodasi usulan transportasi lokal jenis truk.
Selain itu juga dilakukan pertemuan selanjutnya antara pemegang IUP, pekerja transportasi dan Pemkab Tebo untuk membahas usulan ke Pemerintah Pusat tentang pertambangan di Kabupaten Tebo.