Jambi (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melaporkan tiga perusahaan tambang batu bara yang melanggar aturan tonase ke Dirjen Minerba agar mendapatkan sanksi.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Dhafi di Jambi, Kamis, mengatakan Ditlantas sudah melakukan uji petik jumlah tonase angkutan batubara di mulut tambang batu bara di Jambi, dari hasil uji petik itu pihaknya menemukan masih banyak angkutan batu bara yang melebihi muatan.
"Terdapat 3 perusahaan tambang batu bara yang dilakukan uji petik jumlah tonase angkutan batu bara oleh Ditlantas Polda Jambi," katanya.
Ia mengatakan, saat melakukan uji petik ketiga perusahaan tambang batu bara ini kedapatan masih mengisi ke angkutan batu bara melebihi jumlah tonase.
Dhafi menyebutkan hasil sampel jumlah tonase angkutan batu bara yang melanggar itu membawa baru bara dengan tonase 13 ton hingga 16 ton lebih.
Padahal, kata Dhafi dalam aturannya tonase angkutan batu bara yang telah ditetapkan itu sebesar 8 ton.
Untuk angkutan batu bara yang melebihi tonase ini, ia menegaskan melakukan tilang untuk kendaraan yang melanggar.
Kemudian untuk perusahaan tambang batu bara, Ditlantas Polda Jambi melaporkannya ke Dirjen Minerba agar dikenakan sanksi.
Dhafi menjelaskan rata-rata kendaraan angkutan batu bara di Jambi yang melintas di jalan nasional ini melebihi tonase muatan.
Ia menjelaskan kelebihan tonase pada angkutan batu bara itu menimbulkan berbagai dampak, seperti rusaknya kendaraan karena melebihi batas angkut. Kendaraan yang mengalami kerusakan di jalan memicu kemacetan.
Selain itu kelebihan tonase angkutan batu bara juga menyebabkan rusaknya jalan yang dilalui angkutan tersebut.
Dirlantas Polda Jambi berharap perusahaan tambang batu bara setempat mampu bekerja sama dalam pengisian muatan untuk angkutan sehingga tidak ada lagi yang melebihi tonase.