Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Satreskrim Polsek Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, membekuk tiga pelaku tindak kejahatan dengan menggunakan senjata api (senpi) dalam menjalankan setiap aksinya.

Komplotan yang pelaku berjumlah empat orang dan tiga pelaku berhasil dibekuk dengan dilumpuhkan kakinya menggunakan senjata api karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap, kata Kapolsek Mandiangin, AKP Vicky, Rabu.

Para pelaku memang sering beraksi di wilayah Mandiangin, dengan cara mendatangi rumah warga dan melakukan aksinya dengan menggunakan senjata api dan menjarah barang berharga milik korban.

Penangkapan tiga orang pelaku kejahatan bersenpi itu berdasarkan laporan dari korban Qomarian (52) yang sudah didatangi empat pelaku.

Aksi pelaku terakhir berhasil menjarah toko milik warga setempat dengan mengambil satu unit sepeda motor dan dalam aksinya mereka menggunakan senjata api dan kerap mengaku kepada korban bahwa mereka polisi.

Usai mendapatkan laporan kejadian itu, anggota langsung melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap para pelaku dan para pelaku berhasil diamankan namun dari empat pelaku satu pelaku berhasil melarikan diri saat ditangkap.

Sedangkan tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Khairul (27), alamat Desa Pembangunan Mandiangin, Parulian Pasaribu (24), warga Desa Kute Jaye Mandiangin, dan Ahmad (25) warga Desa Mandiangin, kata Vicky.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015