Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) yang dilakukan pelaku melalui media elektronik.

Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sedang menyelidik kasus pencemaran nama baik terhadap mantan gubernur itu, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi Kamis.

Kasus yang diusut adalah laporan dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik atau media sosial yang dilakukan seorang pemuda. Sedangkan yang diusut sebelumnya adalah dugaan pencemaran nama baik lewat selebaraan dengan dua orang tersangkanya.

"Kasus itu dilaporkan padal 14 Agustus 2015  dan saat ini penanganannya dilakukan oleh Subdit II Ditreskrimsus. Sejauh ini sudah dimintai keterangan kepada pelapor," kata dia.

Sementara itu kuasa hukum Hasan Basri Agus (HBA), Sarbaini, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah membuat laporan baru ke Polda Jambi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap HBA.

Sarbaini juga mengatakan, dirinya diberi kuasa oleh HBA untuk membuat laporan, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus nomor 18/Pid/SKK-S.A/VIII/2015.

"Iya, kita memang ada membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Pak HBA lewat media elektronik," kata Sarbaini.

Berkaitan dengan laporan ini korban Hasan Basri Agus mantan gubernur Jambi siap untuk dimintai keterangan. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015