Jambi (ANTARA Jambi) - Polisi menangkap Sl dan Rsh, dua terduga penimbun solar di gudang yang berlokasi di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Di gudang Desa Simpang Bukit, Pelawan itu polisi juga mengamankan sebanyak 32 tabung berisikan solar sebagai barang bukti dari gudang pelaku, kata Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bostang, Minggu.
Kedua terduga pelaku yang ditangkap bernisial Sl (33), warga Perumnas Desa Simpang Bukit, Kecamatan Pelawan, dan Rsh (33), warga Desa Simpang Bukit, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Polisi melakukan pengintaian dan menggerebek rumah Sl yang berlokasi di Desa Simpang Bukit.
Rumah tersebut dijadikan gudang tempat menimbun solar didapatkan sebanyak 32 tabung yang semuanya berisikan minyak solar.
Pelaku menjalankan aksinya dengan melangsir dari SPBU di Sarolangun menggunakan sepeda motor.
"Saat kami melakukan penggerebekan, di dalam gudang juga didapatkan barang bukti dua alat ambung motor, atau jinjing yang terbuat dari rotan untuk melangsir minyak dari SPBU," kata Kapolres.
Kedua pelaku masih ditahan di Mapolres Sarolangun.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 55 subsider pasal 53 huruf, b, c dan d, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kedua penimbun berencana menjual solar bersubsidi itu kepada para pengusaha penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sarolangun. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
Di gudang Desa Simpang Bukit, Pelawan itu polisi juga mengamankan sebanyak 32 tabung berisikan solar sebagai barang bukti dari gudang pelaku, kata Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bostang, Minggu.
Kedua terduga pelaku yang ditangkap bernisial Sl (33), warga Perumnas Desa Simpang Bukit, Kecamatan Pelawan, dan Rsh (33), warga Desa Simpang Bukit, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Polisi melakukan pengintaian dan menggerebek rumah Sl yang berlokasi di Desa Simpang Bukit.
Rumah tersebut dijadikan gudang tempat menimbun solar didapatkan sebanyak 32 tabung yang semuanya berisikan minyak solar.
Pelaku menjalankan aksinya dengan melangsir dari SPBU di Sarolangun menggunakan sepeda motor.
"Saat kami melakukan penggerebekan, di dalam gudang juga didapatkan barang bukti dua alat ambung motor, atau jinjing yang terbuat dari rotan untuk melangsir minyak dari SPBU," kata Kapolres.
Kedua pelaku masih ditahan di Mapolres Sarolangun.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 55 subsider pasal 53 huruf, b, c dan d, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kedua penimbun berencana menjual solar bersubsidi itu kepada para pengusaha penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sarolangun. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015