Jambi (ANTARA Jambi) - Polda Jawa Timur (Jatim) kirim 15 orang penyidik untuk membantu Kepolisian Daerah Jambi dalam mengungkap semua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Jambi.

"Kelima belas penyidik itu bantuan Bawah Kendali Operasi (BKO) Mabes Polri yang hari ini tiba di Jambi untuk membantu mengunkap kasus kebakaran hutan dan lahan," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi, Selasa.

Para penyidik Polda Jatim tersebut akan berkerja sama dengan penyidik Polda Jambi untuk mengungkap semua kasus termasuk pelaku perorangan maupun perusahaan yang terlibat dalam kasus Karhutla di Provinsi Jambi.

Selain itu Mabes Polri juga mengirimkan personil Brimob dari Korp Brimob Kelapa Dua sebanyak dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau sebanyak 200 orang personil ke wilayah Procvinsi Jambi bersamaan dengan 15 orang penyidik dari Polda Jatim.

Pasukan dan penyidik BKO Mabes Polri tersebut ditugaskan penanganan Karhutla yang terjadi di Provinsi Jambi dan rencanaknya mereka tiba menggunakan pesawat jika memungkinkan cuaca akan turun di bandara Sultan Thaha Jambi dan bila tidak akan ke Palembang dan diteruskan melalui jalur darat menuju Jambi.

Sampai saat ini Kepolisian Daerah Jambi tengah menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayahnya dan dalam tahap penyelidikan,  pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan yang lahannya ikut terbakar.

Sejauh ini terdapat satu berkas dengan tiga tersangka dari Kabupoaten Tebo, sudah dilimpahkan dan sampai saat ini Polda Jambi sudah memproses 25 tersengka pembakaran hutan ini dan satu berkas sudah P21.

Polda Jambi juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan dan Riau untuk mengusut kasus pembakaran lahan yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Para pelaku pembakar pembakar hutan dan lahan akan dikenakan pasal 82 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta Pasal 50 dan 78 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan acaman maksimal 15 tahun penjara. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015