Jambi (ANTARA Jambi) - Satresnarkoba Polresta Jambi menyita 36.071 butir pil ekstasi yang nilainya setara dengan Rp10,8 miliar dari dua pelaku yang seorang di antaranya oknum polisi berpangkat brigadir satu.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto kepada wartawan Kamis, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan setelah Ditresnarkoba Polda mengamankan 8.000 butir pil ekstasi jenis yang sama juga dari oknum polisi.

Dari pengambangan tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap dua pelaku satu di antaranya oknum polisi yang memiliki dan menguasai sebanyak 36.071 butir pil ekstasi berjenis sama dari tangkapan Polda.

Kedua pelaku tersebut adalah oknum polisi berpangkat Briptu Ade Agung Kurniawan (28) alias Edo berdinas di Polsek Telanaiura juga pernah sebagai sopir Wakapolresta Jambi, dan Usman (27) alias Siman.

Kasus ini bermula dari berdasarkan keterangan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satnarkoba Polresta Jambi melakukan penangkaan terhadap Edo di Lorong Rakyat Kelurahan Theehok Kecamatan Jambi Selatan.

Dari hasil pengembangan dan keterangan Edo ditangkaplah lagi tersangka Usman alias Siman di rumahnya beralamat Jalan Lingkar Barat Simpang Rimbo Kelurahan Bangan Pete Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Di rumah kosong yang diduga milik kedua pelaku disimpan dua paket besar ekstasi yang berjumlah 30.251 butir pil ekstasi yang disimpan didalam tas ransel.

Kemudian lagi ditemukan juga satu paket berisikan 5.820 butir pil ekstasi yang disimpan didalam tapperwer yang ditimbun didalam tanah dibelakang rumah

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal penjara 20 tahun.

Kapolda Lutfi mengakui, bahwa diduga kuat barang haram tersebut sama dengan hasil tangkapan Polda Jambi sebanyak 8.000 butit ekstasi juga dari jaringan oknum polisi.

Sementara itu tersangka Usman mengakui barang itu didapatnya dari Heriyanto yang ditangkap di Polda Jambi.

Saat ini pihak Polda Jambi dan Polresta masih melakukan pengembangan  rangkaian kasus tersebut untuk mencari pelaku lainnya yang diduga masih berada di Jambi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015