Jambi (ANTARA Jambi) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jambi mewakili sejumlah warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat lingkungan, akan melayangkan gugatan perwakilan (class actions) terhadap perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengakibatkan bencana kabut asap.

"Ada 15 perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi digugat Peradi terkait gugatan perwakilan atau class actions yang segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam waktu dekat ini," kata Ketua DPC Peradi Jambi, Suratno didampingi Sekretaris, Sarbaini, Sabtu.

Ia mengatakan, gugatan class actions ini merupakan bentuk kepedulian para advokat Jambi atas musibah bencana kabut asap yang sudah melanda Jambi lebih kurang dua bulan terakhir sehingga banyak korban yang dirugikan akibat kabut asap tersebut.

"Anak-anak tidak sekolah, bandara tidak beroperasi, warga korban ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) dan ini merupakan kealpaan perusahaan yang tidak menjaga lahan yang dimiliki," tegas Suratno.

Pernyataan senada juga disampaikan Sekretaris DPC Peradi Jambi, Sarbaini bahwa perusahaan jangan hanya mau mengambil keuntungan saja dari Jambi tanpa memikirkan dampak jika lahan mereka terbakar.

"Gugatan kita ini adalah untuk pengganti kerugian atas kebakaran lahan yang menyebabkan asap, baik disengaja atau tidak," kata Sarbaini.

Ada 15 perusahaan yang akan digugat class actions diantaranya perusahaan perkebunan besar seperti grup Sinar Mas dan Asian Agri dan cepatnya gugatan itu akan kita daftarkan ke pengadilan.

Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli, mengatakan berdasarkan data yang mereka milik ada seluas 33.000 Ha lahan di Jambi yang terbakar, hingga menyebabkan terjadinya kabut asap sampai saat ini.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015