Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melimpahkan berkas perkara bandar narkoba yang kedapatan memiliki dan menguasai 2,3 ons sabu senilai Rp350 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi.

"Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, telah melimpahkan berkas perkara tersangka Sulitman Latif alias Udit seorang bandar sabu ke jaksa penuntut," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi Jumat
   
Pelimpahan telah dilakukan beberapa hari lalu setelah dilakukannya pemusnahan barang bukti oleh penyidik kepolisian.

Tresnadi mengatakan, pelimpahan telah dilakukan dan saat ini berkasnya masih diteliti oleh jaksa. Hanya, sejauh ini belum dapat diketahui apakah ada kekurangan dalam berkas atau tidak karena pihaknya kini tengah menunggu petunjuk jaksa.

Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, maka akan dikoordinasikan untuk pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti.

Dari pemusnahan barang bukti beberapa waktu lalu, disisakan sebanyak 0,777 gram sabu sebagai barang bukti proses persidangan.

Tim Opsnal Ditresnarkoba, meringkus Udit pada Kamis 13 Agustus lalu  di sebuah kos yang berlokasi di RT 13 Kelurahan Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi. Barang bukti diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat 2,3 ons yang diuangkan Rp350 juta diamankan.

Dari hasil penyidikan, pelaku Udit merupakan bandar jaringan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau meniadakan narkotika golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku diancam dengan penjara maksimal 20 tahun. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015