Jambi (ANTARA Jambi) - Peradi Jambi bersama penggiat lingkungan Walhi dan Warsi, mengumpulkan data korban dampak Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)  untuk mengugat perwakilan (class actions) terhadap perusahaan pelaku Karhutla yang mengakibatkan bencana kabut asap.

"Saat ini kita sedang mengumpulkan data kesehatan atau korban ISPA serta kerugian materi bandara serta kerugian di bidang pendidikan karena sekolah diliburkan sebagai bahan untuk menggelar class action nanti," kata Sekretaris DPC Peradi Jambi, Syarbaini, Senin.

Dia mengatakan, jika semua data telah dikumpulkan dan disusun, dua pekan atau pertengahan Oktober ini pihaknya akan segera mengajukannya ke pengadilan negeri Jambi untuk mendaftarkan gugatan class action.

Pasca menggelar rapat antara DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jambi, pada Sabtu lalu (26/9) bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat lingkungan Walhi dan Warsi, pihaknya langsung melakukan pengumpulan bahan dan data serta menyusun berkas untuk diajukan ke pengadilan.

Sarbaini mengatakan pihaknya tetap menggugat 15 perusahaan yang juga sudah diverifikasi oleh pihak Polda Jambi, terkait kabut asap.

Gugatan class actions ini merupakan bentuk kepedulian atas musibah kabut asap yang saat ini melanda Jambi. Ini merupakan kealpaan perusahaan yang tidak menjaga lahan yang dimilikinya.

Sebelumnya, Musri Nauli, Direktur Eksekutif Walhi Jambi mengatakan, 15 perusahaan yang akan digugat merupakan perusahaan-perusahaan besar. Diantaranya grup Sinar Mas, dan Asian Agri.

Dalam gugatan itu mencantumkan uang ganti rugi yang digugat sebesar Rp7 triliun, yang dibayarkan secara tanggung renteng serta Rp44 triliun untuk biaya pemulihan korban. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015