Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMD-PTSP) Kota Jambi, menyebutkan sebanyak 36 dari total 72 unit warung internet (warnet) di daerah ini tidak memiliki izin.

"Pengajuan izin warnet ini banyak yang kami tolak karena masih ada dokumen yang kurang dan juga tidak sesuai," kata Kepala BPMD-PTSP Kota Jambi Fahmi di Jambi, Senin,

Sejumlah dokumen yang belum dipenuhi pengusaha untuk mendirikan usaha itu, seperti lahannya yang masih bersengketa dan  juga ada yang tidak mendapat persetujuan warga di sekitar.

Fahmi mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan dan memberikan batas waktu hingga 21 Oktober 2015 kepada pelaku usaha warnet untuk mengurus izin mereka.

Jika peringatan tersebut tidak juga diindahkan oleh pelaku usaha, maka pihaknya merekomendasikan untuk menyegel warnet tersebut.

"Surat tegurannya sudah kami berikan dan jika tidak juga direspon maka akan kami serahkan ke Satpol-PP untuk diproses," katanya menjelaskan.

Disinggung soal pemilik usaha warnet yang melanggar seperti menerima pelajar diwaktu jam sekolah, pihaknya tidak bisa mencabut izin melainkan hanya memberikan surat peringatan saja.

"Untuk Warnet yang melanggar ketentuan itu, sejauh ini belum ada sanksi pencabutan izin," katanya menambahkan.

Pewarta: Gressi Plasmanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015