Jambi  (ANTARA Jambi) - Polisi menetapkan nakhoda kapal cepat atau speed boat sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan dua orang tewas dalam kecelakaan di Jembatan Roro Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. 

 Speed boat mengangkut 18 orang penumpang kecelakaan setelah menabrak tiang pelabuhan roro dan hasil pemeriksaan nakhoda kapal harus bertanggungjawab, kata Direktur Polisi Perairan (Polair) Polda Jambi, Kombes Pol Julius Bambang di Jambi, Selasa.

Dua orang tewas dalam kejadian tersebut, yakni korban Amirudin (26), warga Muara Sabak, dan H. Jubaidah (60), Nipah Panjang.

Selain itu juga ada dua orang korban luka ringan, yakni M Tasfis (2) dan Nabila (4), warga Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Terkait kejadian itu polisi telah menetapkan nakhoda speed boat sebagai tersangka. Identitasnya adalah Daeng Mangatta (51), kata Julius Bambang Karyanto.

Selaku nakhoda, Daeng Mangatta merupakan orang yang dituakan di atas speed boat tersebut. Maka dari itu Daeng Mangatta harus betanggung jawab atas keselamatan penumpang di atas speed boat yang dikemudikannya.

 Namun yang terjadi, kata Bambang, Daeng Mangatta telah bertidak lalai, sehingga kapal speed boat yang dikendarainya mengalami kecelakaan sehingga menimbulkan korban jiwa.

Keterangan tersangka Daeng Mangatta, pada saat kejadian jarak pandang terbatas akibat kabut asap dan kemudian, tersangka juga lewat jalur yang tidak seharusnya,kata Bambang.

Terkait kasus ini Daeng Mangatta dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman enam tahun.

Kemudian juga pasal 353 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, kata Julius Bambang. 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015