Kualatungkal (ANTARA Jambi) -  Asisten II Seketariat Daerah Tanjung Jabung Barat Syafriwan meninta instansi terkait untuk mendata kembali jumlah  Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sejumlah  perusahaan besar di daerah itu.. 
 
Asisten II Seketariat Daerah Tanjung Jabung Barat Syafriwan SE di Muarasabak, Senin, menjelaskan  masih banyak TKA di berbagai perusahaan  yang belum diketahui oleh  Pemkab apalagi setiap tahunnya terus bertambah. 

"Kita akan meminta dinas terkait   untuk mengkroscek keabsahan surat para TKA dan jumlah pastinya, sekarang ini kan kita tidak tahu pastinya berapa. Misalkan dari data yang diberikan ada 10 orang TKA di satu perusahaan, namun sebenarnya lebih. Untuk itu kita minta instansi terkait agar benar-benar teliti dalam mendatanya," jelas Syafriwan.
 
Dari data yang dihimpun saat ini, jumlah TKA Tanjab Barat tercatat sebanyak 119 orang. Menurut Syafriwan jumlah itu akan menambah PAD Tanjabbar jika Perda telah dilaksanakan.
 
"Jika  perda retribusi TKA dilakasanakan, setiap bulannya TKA harus membayar retribusi sebesar 100 Dolar. Jika ini dijalankan, bukan tidak mungkin akan menambah PAD Tanjab Barat, apabila benar-benar dikelola pihak bersangkutan," pungkasnya.(ant)

Pewarta: Ken

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015