Jambi (ANTARA Jambi) - Berkas dua tersangka kebakaran hutan telah diserahkan dari penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Sabtu mengatakan dua tersangka itu adalah MN sebagai Manager Operasional PT RKK dan SP sebagai Manager Operasional PT TALM.

Untuk berkas perkara MN ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi sedangkan perkara SP ditangani Polres Tebo.

Pelimpahan berkas itu dilakukan agar berkas diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu untuk berkas dua tersangka lain yakni PL selaku Manager Operasional PT ATGA yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi dan T dari PT Dyera Hutan Lestari (DHL) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih dalam pemeriksaan saksi ahli.

"Kalau berkasnya sudah lengkap nanti juga akan dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti," kata Kuswahyudi Tresnadi.

Dalam kasus ini, tersangka diduga lalai dalam mengantisipasi kebakaran yang terjadi di lahan karena tidak adanya alat untuk pemadaman kebakaran.

Para tersangka dijerat pasal 108 jo 56 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015