Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap bandar besar narkoba asal Jambi, Didin alias Diding (45) yang masuk dalam daftar pencarian orang bersama istrinya berinisial D, di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (5/11).

Pelarian Diding selama beberapa bulan terakhir setelah jadi DPO Polda Jambi itu, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Jambi dengan pesawat, kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, Jumat.

Diding bersama istrinya D, kini diamankan di Mapolda Jambi untuk dimintai keterangan dan segera diberkas perkaranya.

"Kita segera melakukan pemberkasan terhadap Diding sesuai dengan data dan berkas yang ada," kata Lutfi Lubihanto kepada wartawan di Mapolda Jambi.

Selama ini DPO Diding sudah diintai keberadaannya dan mulai kabur dari Jambi menuju Palembang, Sumatera Selatan hingga Jakarta dan menuju Bogor, Jawa Barat.

"Selama pelarian Diding sudah kita intai dan terakhir dia berada di Bogor bersama istrinya yang ikut diamankan," kata Kapolda Lutfi Lubihanto.

Selama ini pelariannya di Jambi, Sumsel, Lampung dan Pulau Jawa.

Untuk saat ini Diding akan diberkas perkara kasus dari beberapa berkas kurir narkoba yang lebih dahulu tertangkap dan mengakui barang narkoba berasal dari Diding.

 Dalam berkas nanti yang bersangkutan Diding akan dikenakan sesuai pasal 112, 132 dan 114 UU Nomor UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman seumur hidup.

Serta akan dijerat dan dikenakan UU Pencucian uang jika memang cukup bukti, kata Kapolda Jambi, Lutfi Lubihanto.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015