Jambi (ANTARA Jambi) -  Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi, Ali Imron, terdakwa korupsi pengadaan genset rumah sakit senilai Rp2,5 miliar anggaran 2012 dituntut hukuman dua tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Jaksa penuntut umu Adji di hadapan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketua Zulfahmi, Kamis, mengatakan, selain dituntut hukuman dua tahun penjara terdakwa Ali Imron juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan serta mengganti uang negara Rp100 juta atau pidana satu tahun.

Dalam tuntutan JPU terdakwa Ali Imron telah terbukti bersalah dan sebagai orang yang paling bertanggungjawab sebagai pengguna anggaran untuk pengadaan genset yang menggunakan dana ABPD Provinsi Jambi.

Hasil pemeriksaan bahwa dalam kasus ini memang ada temuan kerugian negara hasil perhitungan BPKP sebesar Rp500 jutaan pada tahun anggaran 2012.

Atas perbuatannya terdakwa Ali Imron dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah sebagai pimpinan dan abdi negara tidak semestinya berbuat korupsi dan harus memberikan contoh yang baik kepada bawahannya sedangkan yang meringankan jujur dalam persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Kemudian dalam kasus ini pihak kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Dirut RSU Raden Mattaher Jambi, Ali Imron, rekanan Hengky Attan dan Kabid Sarana dan Prasarana RSU Raden Mattaher Jambi, Maman Benyamin. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015