Jambi (ANTARA Jambi) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan Ranperda pencegahan dan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kedua Pansus tersebut disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, dengan agenda penyampaian tanggapan DPRD terhadap pendapat Gubernur Jambi atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Serta penyampaian tanggapan pemerintah terhadap Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston, ketika dikonfirmasi usai sidang, berharap kedua Pansus tersebut segera bekerja, membahas dan mengkaji regulasi terkait kedua Ranperda tersebut secara mendalam.

"Kita berharap setelah terbentuknya dua Pansus ini, ketua dan anggotanya segera bekerja dan mengkaji lebih mendalam lagi tentang regulasi yang berhubungan dengan kedua Ranperda itu," ujar Cornelis Buston.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Ridham Priskap, dalam penyampaiannya mengapresiasi Perda inisiatif yang digulirkan oleh dewan tersebut.

"Perda pencegahan dan pengendalian Karhutla itu penting bagi Provinsi Jambi. Kasus Karhutla yang terjadi nantinya akan mudah kita tangani kalau Perda ini sudah ada," kata Sekda.

Meski demikian, Sekda juga berharap Perda ini disusun sebaik mungkin, agar nantinya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya ingin mengambil keuntungan di dalamnya.

Sidang paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRD  Zoerman Manap dan Ar Syahbandar, unsur Forkompimda Provinsi Jambi, pejabat SKPD lingkup Pemprov Jambi dan sejumlah tamu undangan lainnya. (Ant/adv)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015