Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menangkap tiga pengedar sabu-sabu di penginapan Rizal di  Jalan Lintas Timur Jambi-Pekanbaru atau tepatnya di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi Selasa, menjelaskan tersangka bersama barang buktinya kini berada di Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Ketiga tersangka adalah Muhammad Ilham (32) warga Jalan Binjai Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Fauzan (31) warga Jalan Pendidikan Sumut dan Zulhamdi (25) warga Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Timur.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 35 gram, tiga unit handphone, satu timbangan merk Pocket Scale, uang tunai Rp 2,7 juta,  tiga buku tabungan, satu mancis, gunting, pipet dan bukti setoran Bank BCA.

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjung Jabung Barat itu menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan di lokasi ada seseorang yang membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. Setelah tiga tersangka ditangkap, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti dan kasus ini masih dikembangkan dan barang bukti sudah diuji ke Balai POM. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015