Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi,  Rabu, menilang puluhan truk angkutan barang karena tidak membayar retribusi dan masa berlaku KIR kendaraan mereka telah habis.

Kepala Bidang Operasional Dishub Kota Jambi, Zainal Arifin di Kota Jambi, Rabu, mengatakan, razia itu sasarannya truk angkutan barang yang melintas di Jl lintas Lingkar Selatan Kota Jambi atau tepatnya di depan terminal angkutan barang.

"Jumlahnya ada 42 unit truk yang kita tilang STNK-nya. Sebanyak 18 truk tidak membayar retribusi dan 22 lagi masa berlaku KIR-nya sudah habis," kata Zainal.

Dijelaskannya, rata-rata truk yang melintas jalan tersebut langsung menambah kecepatan laju kendaraannya untuk lolos dari tidak membayar pajak retribusi.

"Saat melintas di depan terminal barang ini, mereka tancap gas, tidak mau bayar retribusi, maka dari itu kita lakukan pemeriksaan di depan UPTD KIR ini. Jadi ketahuan siapa yang tidak bayar retrebusi," katanya menjelaskan.

Dalam operasi tersebut pihaknya menurunkan 24 personil dari Dishub Jambi, langkah itu adalah untuk memberikan efek jera terhadap kendaraan yang tidak mau masuk ke terminal dan membayar retribusi serta melakukan pengujian kendaraan.

"Kebanyakan truk yang kita tilang ini merupakan truck angkutan Batubara. Operasi ini dilakukan agar ada efek jera kepada supir kendaraan yang tidak mau bayar pajak retribusi," katanya.

Tarif pajak retribusi tersebut sesuai dengan tonase kendaraan yaitu untuk truk jenis fuso pajak retribusinya sebesar Rp10 ribu sedangkan truk jenis PS retribusinya sebesar Rp6.000.

"Sementara untuk truck tronton yang lebih besar lagi dari fuso itu retribusinya Rp12 ribu," katanya menambahkan. (Ant)

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015