Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 19 kendaraan roda empat yang terparkir di zona larangan di Kelurahan Pasar, Kota Jambi, dikempeskan bannya oleh petugas Dinas Perhubungan setempat, Selasa.

"Kota Jambi baru saja mendapatkan penghargaan Wahana Tata Nugraha bidang ketertiban lalu lintas dan kami akan mempertahankan itu dengan memeberikan efek jera kepada pengendara yang membandel," kata Kabid Operasional Dishub Kota Jambi Zainal Arifin di lokasi.

Dia mengatakan di sepanjang Jl Dr Sutomo atau tepatnya di depan Rs Theresia Kota Jambi tersebut sudah diberi tanda jelas zona dilarang parkir, namun sejumlah pengendara masih terus membandel dengan memarkirkan kendaraanya di zona tersebut sehingga menyebabkan kemacetan.

"Pengendara sudah sering kami ingatkan agar tidak parkir yang bertanda dilarang parkir. namun masih nekat dan kalau nekat memang risikonya adalah ban dikempesi," katanya.

Dikatakannya, dalam operasi penertiban kendaraan tersebut, pihaknya menerjunkan 38 petugas yang dibantu pihak Kepolisian dari Polresta Jambi.

"Pengendara yang memarkirkan kendaraan tidak ditempatnya berulangkali dan jika masih melanggar terus, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menilang," katanya.

Dalam razia penertiban kendaraan yang dilaksanakan di empat ruas jalan protokol di Kota Jambi itu, petugas juga menilang STNK sebanyak delapan mobil pribadi yang beralih fungsi menjadi kios dagangan yang terparkir dibahu jalan.

"Kendaraan roda empat tersebut untuk jualan, tapi caranya itu memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, sehingga menimbulkan kemacetan, khususnya pada jam sibuk," katanya menambahkan.

Sementara itu, Bagus, pengendara yang ban mobilnya dikempesi karena melanggar itu mengaku pasrah dan tidak mengetahui bahwa kawasan tersebut ada rambu dilarang parkir.

"Kebetulan dari luar Kota Jambi dan tadi terburu-buru ada urusan, jadi tidak tahu kalau ada rambu larangan parkir," kata Bagus. (Ant)

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016