Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar, mendesak Badan Kesbangpol setempat mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai ormas karena diduga menyebarkan aliran sesat.

"Seharusnya segera dicabut, itu kan sudah imbauan dari pemerintah pusat. Dibeberapa daerah juga sudah mencabut izin Gafatar itu," kata Nasri Umar di Jambi, Selasa.

Nasri Umar juga meminta pemerintah Provinsi Jambi untuk lebih profesional menindak lanjuti permasalahan Gafatar itu, apalagi informasi yang menyebutkan ada warga Jambi hilang dan diduga bergabung dengan organisasi tersebut.

"Kita berharap pemerintah bisa serius menanggapi permasalahan ini. Karena ini sudah cukup mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat," kata Nasri Umar.

Sejumlah pemangku kepentingan seperti Kemenang, MUI, kepolisian dan TNI, Selasa (19/1) mengadakan rapat tertutup terkait maraknya pemberitaan warga Jambi yang dikabarkan bergabung dengan Gafatar.

Menurut Koordinator Bidang Intelejen yang juga menjabat sebagai Ketua Pengawasan Ajaran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kejati Jambi, Susilo saat ini masa kepengurusan Gafatar di Jambi telah habis terhitung pada tanggal 29 Oktober 2015 lalu.

"Kepengurusan ormas itu dilantik tahun 2011, jadi saat ini sudah habis, mereka juga tidak ada mendaftar ulang," kata Susilo.

Susilo mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami kasus tersebut, proses penelitian lebih lanjut terus dilakukan dan masih mendengar informasi dari pihak MUI maupun pihak Kesbangpol Provinsi Jambi.

"Hari ini masih mengumpulkan data, nanti pihak MUI yang akan menjelaskan. Kita hanya merekomendasikan apa hasil-hasilnya dan hanya melakukan pembinaan," katanya.

Menurutnya, perlu adanya bukti yang kuat untuk menyimpulkan apakah Gafatar di Jambi ini merupakan Ormas yang menyimpang atau tidak.

"Kita belum tahu apakah mereka melakukan penodaan agama atau tidak. Kapan selesainya permasalahan ini saya kira kita menunggu hasil data di lapangan baik dari pihak kepolisian maupun dari MUI," katanya menjelaskan.

Sementara itu, menanggapi adanya beberapa warga Jambi yang hilang diduga ikut bergabung dengan Gafatar, Penjabat Gubernur Jambi Irman mengatakan bahwa untuk membuktikan itu perlu adanya bukti yang kuat.

"Dilihat dulu hilangnya bagaimana. Harus ditelusuri dulu apakah memang kabur ikut Gafatar ataukah bunuh diri dan sebagainya, karena saat ini belum tahu kejelasannya," kata Irman

Dirinya berencana akan melakukan pertemuan dengan sejumlah Forkompimda terkait keberadaan Gafatar di Jambi.

"Rencananya mau rapat, namun beberapa pihak berangkat dinas keluar kota jadinya di tunda, tapi secepatnya akan kita lakukan pertemuan terkait permasalah ini," kata gubernur.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Ali Dasril mengatakan, Surat Keterangan Terdaftat (SKT) Gafatar itu dikeluarkan tertanggal 29 Oktober 2011.

"Kesbangpol mengeluarkan SKT Gafatar sebelum dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tentang larangan aktifitas Gafatar dari Kementerian Dalam Negeri. Artinya kita mengeluarkan SKT sebelum Ormas ini dilarang," kata Ali Dasril. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016