Jambi (ANTARA Jambi) - Manajemen Hutan Harapan PT Restorasi Ekosistim (Reki) bersama 171 kepala keluarga (KK) masyarakat Dusun Kunangan Jaya, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, sepakati pengelolaan kawasan hutan harapan tersebut secara bersama.

Penandatanganan kesepakatan itu penting untuk mempertahankan hutan harapan dan menunjukkan bahwa hutan memberi manfaat bagi masyarakat, kata Presiden Direktur PT Restorasi Ekosistem Indonesia Effendy A Sumardja, di Jambi, Kamis.

"Melalui kesepakatan ini kita harapkan masyarakat akan sejahtera dan hutan harapan tetap terjaga sebagai kawasan restorasi ekosistem," katanya lagi.

Kelompok Trimakno merupakan salah satu bagian dari kelompok masyarakat pendatang yang telah melakukan aktivitas sosial dan ekonomi di dalam kawasan hutan harapan itu sejak 2005.

Namun manajemen hutan harapan kata Effendy menyadari bahwa mengelola kawasan hutan seluas 98.555 hektare di dua provinsi yakni JAmbi-Sumsel tidak dapat dilakukan tanpa melibatkan masyarakat.

"Tanpa dukungan masyarakat, hutan harapan sebagai hutan dataran rendah yang tersisa di Sumatera ini tidak akan terjaga sehingga akan mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan ini," ujar Effendy.

Dia mengatakan, upaya merestorasi ekosistem dan kegiatannya di hutan harapan serta pencapaian kesepakatan ini, telah didukung oleh pemerintah Denmark melalui Danida-Danish Embassy.

Naskah kesepakatan yang dilakukan pada Selasa (26/1)  kata Effendy diketahui oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hadi Daryanto, Direktur IUJL-HHBK HP Gatot Soebiantoro dan Direktur PKHTA Eka Widodo Sugiri, serta pemerintah provinsi Jambi dan pihak-pihak terkait.

Dijelaskannya, dalam kesekapatan itu tercantum perjanjian menjaga Hutan Harapan dari aktivitas ilegal, seperti pembakaran lahan, penebangan kayu (illegal logging) dan perburuan binatang liar.

Masyarakat dan manajemen hutan harapan lanjutnya, berkewajiban yang sama dalam menjaga hutan tersisa secara berkelanjutan dan melakukan kemitraan usaha berbasis agroforestry yang diikuti komitmen tidak melakukan perluasan lagi.

"Mengimplementasikan kesepakatan ini, manajemen hutan harapan mengizinkan 1.219 hektare areal konsesinya dikelola langsung bersama masyarakat," kata Effendy.

Selama ini kata Effendy lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit, karet, buah-buahan dan dimanfaatkan untuk permukiman dan sarana sosial lainnya.

Supervisor Task Force 2 PT Reki, Mangarah Silalahi mengatakan, perusahaan ingin mengembangkan inovasi dalam pengelolaan hutan. Dimana, hutan sebaiknya dikelola dengan pendekatan ekosistem dan lanskap sosial-ekologi.

Restorasi ekosistem katanya adalah inovasi pengelolaan hutan dengan konsep kolaboratif, melibatkan berbagai pihak dan respek terhadap ekologi, ekonomi dan sosial.

"Penandatanganan kesepakatan itu merupakan wujud nyata konsep tersebut. Penandatanganan ini merupakan upaya transformasi konflik menjadi peluang usaha kemitraan," kata Mangarah yang juga manajer Ecosystem Restoration Resource Centre Burung Indonesia.

Penandatanganan dan model kerja sama ini katanya juga menjadi bukti nyata untuk mendukung program Nawacita Presiden Jokowi, yakni memberikan akses hutan bagi masyarakat atau membangun dari pinggiran hutan, mempertahankan kekayaan biodiverisitas dan energi serta ketahanan pangan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rahman mengatakan, kesepakatan yang ditandatangani ini bertujuan melindungi masyarakat agar tidak melanggar aturan atau terkena pidana kehutanan.

Dia menyebutkan, kerja sama ini memiliki dengan dasar yang kuat, yakni Permenhut No. P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan.

Menurutnya, tekanan terhadap hutan di Provinsi Jambi semakin meningkat, hampir terjadi di setiap kabupaten. Eksodus yang masuk ke dalam kawasan hutan dan konversi lahan menjadi areal perkebunan tidak terbendung lagi.

"Konflik sebagian besar disebabkan oleh tumpang tindih izin dan perambahan oleh masyarakat yang secara ilegal mengalihfungsikan kawasan hutan," katanya menambahkan. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016