Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi menetapkan nahkoda kapal KM Harapan Baru sebagai tersangka kasus pengangkutan 20 ton avtur dengan menggunakan drum.

Tersangka AR menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, kata Kepala Bidang Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Kamis.

Pada kasus ini, polisi menemukan adanya pelanggaran sarana pengangkut yang digunakan untuk membawa 100 drum avtur atau sebanyak 20 ton.

"Harusnya ini menggunakan sarana khusus dan tidak bisa menggunakan kapal sembarangan karena barangnya legal atau resmi," kata Kuswahyudi.

Avtur ini akan dibawa dari Jambi menuju ke Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (30/1).

Di Perairan Sungai Batanghari, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, kapal yang dinahkodai AR  diamankan polisi karena tanpa dokumen resmi.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi AKBP Helly Helmanto ditempat terpisah menyatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait dengan surat izin.           
  
Ia mengatakan minyak avtur tersebut resmi Pertamina, tetapi sarana angkut yang digunakan menyalani aturan pelayaran, kata AKBP Helly Helmanto. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016