Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Narkotik Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan sebanyak sembilan kilo gram ganja kering merupakan barang bukti milik dua tersangka bandar narkoba Jambi yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Ganja kering yang dimusnahkan BNNP Provinsi Jambi ini merupakan barang bukti hasil sitaan terhadap tersangka Dedi Aman Nugroho als Dedi Gam, kata Kabid Pemberantasan BNN Jambi, AKBP Marlian, di Jambi Senin.

Proses pemusnahan barang bukti ini berlangsung di kantor BNNP dengan disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Jambi, Jaksa Kejati Jambi dan BPOM serta tersangka.

Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan Dedi Gam bersama rekannya Yogi yang diamankan januari 2016 lalu.

Paketnya ada sebanyak 10 kilogram, tapi yang kita berhasil sita dan
dimusnahkan sebanyak sembilan kilogram.

Sementara itu terpisah, tersangka Dedi Gam mengatakan, barang tersebut berasal dari aceh yang di kirim lelalui rekannya di Medan dan belum sempat diedarkan.

Seperti diberitakan sebelumnya Dedi Gam diamankan BNN Provinsi Jambi bersama rekannya Yogi Panurut pada Januari lalu.

Kedua pengedar ganja sembilan kilogram digrebek petugas dari sebuah rumah bedeng di Lorong Pembina RT 6, Kelurahaan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Jambi, Selasa (26/1) sekitar pukul 19.15 WIB. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016