Jambi (ANTARA Jambi) - Konsumen pasar tradisional modern (Angsoduo) di Jambi resah karena bangunan pasar baru untuk mereka berdagang yang dibangun PT EraGuna Bumi Nusa (EBN) itu mangkrak, sementara uang muka sudah dibayar.

Pendamping Konsumen Pasar Angsoduo, Hasan mengatakan, konsumen yang umumnya pedagang di pasar Angsoduo lama sudah membayar uang muka untuk bangunan kios, toko, ruko, lapak, los dan food court itu sebesar 30 persen. 

"Sekitar 3.000 konsumen sudah membayar uang muka, nilai total uang yang sudah disetor seluruh konsumen untuk mendapatkan tempat itu sebesar Rp30 miliar," kata Hasan di Jambi, Selasa.

Dia merincikan, untuk harga ruko ukuran 4x6 senilai Rp600 juta, bangunan toko ukuran 3x4 dihargai Rp147 juta dan bangunan kios ukuran 2x3 Rp67,8 juta. Sedangkan di Los A ukuran 1,5x2 Rp18,9 juta, Los B ukuran 2x2 Rp25,2 juta dan food court ukuran 3x9 Rp405 juta. Untuk mendapatkan tempat itu pedagang harus membayar uang muka 30 persen.

Selaku pendamping konsumen, Hasan menilai PT EBN hanyalah perusahaan abal-abal, pasalnya pada tanggal 19 Februari lalu mengeluarkan surat kepada konsumen untuk melunasi nilai bangunan, sementara realisasi pembangunan belum mencapai 50 persen.

"Konsumen sudah melunasi uang muka, lalu diminta melunasi semua sesuai harga yang dijual, sementara bangunan mangkrak. Ini menguatkan dugaan kami bahwa PT EBN memang perusahaan yang abal-abal tidak punya modal," kata Hasan.

Hasan menjelaskan, pembangunan dan pengelolaan pasar Angsoduo baru itu dengan pola Bangun Guna Serah (BGS). Pembangunan mega proyek pasar tradisional modern itu mulai dibangun terhitung ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Pemprov Jambi dengan PT EBN, yakni 9 Juni 2014. 

Dalam perjanjian juga tertulis proyek harus selesai 18 bulan setelah penandatangan kontrak. Serta dapat diperpanjang 3 bulan atau hingga Maret 2016 jika pekerjaan tidak mencapai 100 persen. Dalam masa perpanjangan dapat ditambah 3 bulan (masa keterlambatan) hingga Juni 2016.

Namun atas masa keterlambatan itu, PT EBN selaku pihak kedua dikenakan denda sebesar 1 per mil per hari kalender dari nilai selisih pekerjaan yang belum terselesaikan. Atau sekitar Rp8 juta per hari jika realisasi pembangunan baru mencapai 50 persen.

Dan jika hingga dua kali perpanjangan PT EBN tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, maka Pemprov selaku pihak pertama dapat mengakhiri perjanjian itu secara sepihak dan mengambil alih objek kerjasama dengan tanpa memberikan ganti rugi kepada PT EBN.

Namun kata Hasan, jika memang dikerjakan, proyek tersebut pasti akan selesai selama 18 bulan. Tapi kenyataannya di lapangan, pihak investor tidak melakukan kegiatan sama sekali sejak bulan Agustus hingga Desember 2015 dikarenakan Direktur PT EBN sibuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan itu ternyata bisa menjadi alasan Pemprov memperpanjang kontrak.

"Harusnya 9 Desember 2015 pembangunan sudah 100 persen, dan sangat disayangkan lagi mengapa Pemprov memberikan perpanjangan kontrak lagi, padahal sudah nyata pembangunan tidak mencapai 100 persen karena tidak dikerjakan dan bukan karena ada kendala seperti bencana alam," jelasnya.

Menurutnya, mangkraknya pembangunan pasar baru Angsoduo salah satunya disebabkan Dinas Pekerjaan Umum provinsi tidak melakukan pengawasan, Kepala Percepatan Pembangunan pasar Angsoduo tutup mata dan Kepala Dinas Pasar melakukan pembiaran terhadap pungutan uang konsumen tanpa disertai progres pembangunan yang ada.

Sebab itu, Hasan meminta Gubernur Jambi Zumi Zola segera melakukan evaluasi terhadap masalah itu dengan memanggil komponen perangkat yang ada di bawahnya.

"Kami men-support Zumi Zola untuk menindak tegas PT EBN seperti statmennya beberapa waktu lalu, tetapi kepentingan di dalam atau yang menjadi korban PT EBN tolong diakomodir," ujarnya.

Kepentingan itu lanjutnya seperti hak konsumen yang sudah membayar uang muka sebesar 30 persen dari harga jual tempat. Itu menurutnya harus ada kejelasan agar uang yang disetor pedagang tidak hilang begitu saja.

Selain itu, katanya, sub kontraktor yang sudah melakukan kewajiban untuk pembangunan itu juga belum dibayar sepeser pun oleh Direktur PT EBN, Nur Jatmiko. Bahkan tagihan sub kontraktor yang belum dibayar perusahaan pengembang itu mencapai Rp30 miliar.

"Jika gubernur mengambil tindakan tegas harus dengan solusi, artinya hak konsumen terjamin dan hak sub kontraktor juga tidak terabaikan," katanya.

Menurutnya, jika melihat realisasi pembangunan hingga saat ini, mega proyek itu tidak akan selesai hingga Maret bahkan Juni 2016. Pasalnya kekuatan investor secara financial sudah sangat diragukan.

"Direktur PT EBN harus menggandeng rekanan yang kuat secara financial, untuk menyelesaiakan pembangunan itu butuh tenaga kerja 700 orang. Sementara yang ada saat ini hanya beberapa orang saja. Kalau Direktur PT EBN Nur Jatmiko secara financial sudah lemah, dia baru kalah Pilkada bupati di salah satu kabupaten di Pulau Jawa," kata Hasan.

Gubernur jambi Zumi Zola sebelumnya juga geram dengan molornya pembangunan itu. Dia mengatakan tidak akan segan-segan memutuskan hubungan kerja sama dengan pelaksana pembangunan proyek jika tidak bisa menyelesaikan pembagunan dalam waktu yang telah ditentukan. 

"Saya tidak mau pembangunannya terkendala, harus ada tindak lanjutnya. Jangan sampai melanggar hukum," kata Zola.

Zola mengatakan dirinya akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memfokuskan terhadap pembangunan tersebut. Dia mengaku tak mau berbelit-belit dalam mengambil keputusan nanti. Jika pihak yang sudah ada dalam kontrak tidak bisa menyelesaikan, maka segera diputuskan kerjasamanya. 

"Kalau pelaksananya tidak mampu, saya tidak mau ambil pusing. Siapapun itu ya kita selesaikan sudah, kita cari yang lain yang mampu," katanya.

Dirinya tidak mau pembangunan di Provinsi Jambi terkendala karena alasan kelompok tertentu atau pun atas nama pribadi. Dia tidak peduli dengan kepentingan-kepentingan kelompok atau pribadi tersebut. 

"Saya tidak peduli. Saya mau pembangunan itu harus berjalan dengan baik," kata Zola.

Pasar tradisional modern itu dibangun di atas lahan seluas 7,1 hektar, kemudian ditambah luasan 5,1 hektar untuk pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasar Angsoduo baru itu juga diyakini menjadi ikon Jambi ke depan.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016