WARGA SAROLANGUN DIWAJIBKAN E-KTP JELANG PILKADA 2017
Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sarolangun mewajibkan seluruh masyarakat di kabupaten tersebut untuk mengantongi atau sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) menjelang Pilkada 2017.

"Untuk saat ini masih ada sebanyak 210.536 jiwa yang sudah wajib memiliki KTP dan mereka harus mengantongi E-KTP sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sarolangun 2017," kata Kepala Dinas Dukcapil Sarolangun, Hasnul Sidqi, Rabu.
     
Untuk mengejar target tersebut, Dinas Dukcapil Kabupaten Sarolangun telah melakukan kegiatan rekam langsung ke desa-desa yang ada di Kabupaten Sarolangun, terutama desa yang jauh dari ibu kota kabupaten
atau ibu kota kecamatan.

Sejak Januari lalu, Dukcapil Sarolangun sudah turun dari Desa ke Desa untuk melakukan perekaman E-KTP bagi warga yang belum merekam.

"Sekarang petugas kita sedang giatnya turun dari desa ke desa melakukan perekaman,"kata Hasnul Sidqi.
     
Dinas Dukcapil Saorlangun telah membagi dua tim dalam melakukan perekaman dari desa ke desa. Pertama, tim bagian atas yang meliputi Kecamatan Batang Asai, Cermin Nan Gedang, dan Limun, Pelawan Singkut,
dan tim kedua meliputi Kabupaten Sarolangun bagian bawah, yakni Kecamatan Sarolangun, Bathin VIII, Pauh, Air Hitam dan Kecamatan Mandiangin.

Dari target 210.536 jiwa itu, hingga per Februari 2016, sudah 70 persen yang sudah melakukan perekaman.
     
Pada Pilkada Sarolangun 2017 nanti, semua warga harus sudah mengantongi E-KTP seluruhnya. Jadi sebelum pilkada nanti berharap semua masyarakat Sarolangun sudah memiliki E-KTP , kata Hasnul Sidqi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016