Jambi (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jambi mencatat sebanyak 112.538 tenaga kerja di daerah setempat telah terlindungi jaminan sosial melalui program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Seto Tjahjono di Jambi, Sabtu, mengatakan hingga saat ini terdapat sebanyak 112.538 tenaga kerja yang telah terlindungi melalui program BKBK dengan dana yang telah dialokasikan sebesar Rp22,68 miliar.
Dari jumlah tersebut sebanyak 74.617 tenaga kerja tersebut merupakan masyarakat miskin ekstrem dan sebanyak 37.921 pekerja rentan.
"Dengan capaian ini akan menjadi penilai Paritrana Award tahun 2024, semoga kita kembali menang," kata Seto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa komitmen pemerintah Provinsi Jambi pada 2024 yaitu melindungi lebih banyak masyarakat miskin ekstrem melalui program BKBK. Pada 2022 lalu sebanyak 76.016 orang masyarakat miskin ekstrem telah terlindungi, dengan besaran biaya yang dikeluarkan setahun sebesar Rp15,4 miliar sedangkan pada 2023 yaitu sebanyak 112.538 tenaga kerja yang telah terlindungi melalui program BKBK.
"Guna kembali mendapatkan Paritrana Award Tahun 2024, Gubernur menargetkan tahun ini sebanyak 118.875 tenaga kerja yang terlindungi melalui program BKBK, dengan biaya yang ditargetkan sebesar Rp23,96 miliar. Mohon doanya agar Provinsi Jambi memperoleh Paritrana Award untuk kedua kalinya," kata Gubernur.
Guna menyukseskan agar masyarakat miskin ekstrim terlindungi di Provinsi Jambi, Gubernur Jambi telah menerbitkan Surat Edaran dan Perda yang mengatur hal tersebut. Disamping itu dapat juga dilakukan dengan aksi langsung melalui bedah rumah, bantuan tunai hingga bantuan UMKM.*