Jambi (ANTARA Jambi) - Tim Opsnal Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil membongkar dan mengamankan seorang pelaku perdagangan ilegal kulit ular dan biawak yang akan dikirim ke luar daerah.

Polisi berhasil mengamankan Herianto alis Agung seorang pedagang dan sekaligus pemilik gudang yang diduga menyimpan kulit ular dan biawak yang sudah dikeringkan diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin.

Kasus ini terungkap setelah awalnya pihak kepolisian sektor Jambi Selatan mendapatkan laporan LP A / 04/ II / 2016 / SPK. Jambi Selatan, atas nama pelapor Andika dan ditindak lanjuti kasusnya.

Setelah diselidiki kasus itu kemudian pihak kepolisian berhasil menemukan identitas dan tempat gudang pelaku menyimpang kulit ular dan biawak yang sudah dikeringkan tersebut dan siap dipaketkan menggunakan kotak.

Gudang tersangka Herianto berada di komplek perumahan Puri Berlian Indah RT.5, Pall Merah, Kecamatan Jambi Selatan.

Saat digeledah gudang pelaku ditemukan ratusan jenis kulit ular dan biawak yang sudah di kelola dan di keringkan yang kemudian siap untuk dikirimkan atau dijual ke daerah lainnya.

Dari lokasi itu ditemukan puluhan kotak yang berisi kulit ular kering sebanyak 15 kotak yang masing-masing kotak berisikan 80 kulit ular yang sudah dikeringkan dan dua kotak kulit biawak serta empedu ular dua kotak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti itu di bawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk dimintai keterangan sehubungan dugaan perkara Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan pasal 21 ayat 2d UU RI NO 05 TH 1990. Pasal 21 ayat 2 hurup D dengan sengaja memperniagakan menyimpan atau memiliki kulit tubuh atau bagian satwa yang di lindungi dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain.

Polisi kini masih mengamankan bok kulit ular degan total 1.200 ekor kulit ular, dua kotak empedu ular yang sudah dikeringkan dan satu kotak kulit biawak kering. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016