Jambi (ANTARA Jambi)  - Polda Jambi saat ini sedang memburu KA sebagai pemilik arena judi ketangkasan di Kota Jambi yang beromset  mencapai Rp25 juta per hari. 

"KA hingga saat ini masih dicari karena yang bersangkutan sudah tidak berada di Jambi  setelah pengerebakan kemarin,"  kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Guntur Saputro di Jambi, Jumat.

Polisi baru menetapkan dua  tersangka yakni FS (34) selaku koordinator lapangan serta AS (33) yang bertugas menukarkan tiket dengan uang sedangkan 20 orang pemain  judi itu sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengerebek rumah toko (ruko) dua pintu yang dijadikan arena permainan ketangkasan (game zone) di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, pada Selasa lalu (15/3).

Saat digerebek oleh aparat kepolisian Polda bersama Polresta Jambi ditemukan fakta yang cukup mengagetkan seputar keberadaan lokasi judi berkedok arena permainan ketangkasan tersebut.

Setiap hari pengelola lokasi judi tersebut bisa mendaparkan omzet sebesar Rp 25 juta per hari dengan lima unit mesin permainan judi ketangkasan.

Berdasarkan buku rekapan kasir yang kita amankan, arena judi ini omzetnya berkisar Rp12 juta hingga Rp 25 juta per hari, kata Guntur.

Untuk diketahui, dari penggerebekan arena judi tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.662.000, satu unit mesin ikan, satu unit mesin naga, satu unit mesin bubble, satu untit mesin tarzan.

Kemudian satu unit mesin hitung koin selain itu juga diamankan satu lembar nota kontan, enam ikat tiket, enam buah buku, dua buah kalkulator, satu lembar nota tanggal 15 Maret 2016, serta 1.896 buah koin. 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016