Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Operasi Berantas Narkotika (Bersinar) dari 21 Maret hingga 21 April 2016 berdasarkan instruksi Presiden RI.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi di Jambi Kamis mengatakan, sasaran operasi 'Bersinar' kali ini adalah para bandar dan pengedar narkoba jenis sabu sabu,  ekstasi dan lainnya serta narkotika berupa ganja, putau dan berbagai jenis.

Untuk pelaksanaan Operasi Bersinar 2016, ada 19 Polda seluruh Indonesia yang menjalankan perintah Presiden, termasuklah Polda Jambi, karena Provinsi Jambi masuk daerah perlintasan masuk keluarnya barang haram di Sumatera.

Pada kegiatan Operasi Bersinar kali ini, Polda Jambi menurunkan sebanyak 271 personel yang dikerahkan untuk menjalankan kegiatan operasi ini dengan bersama intansi atau pihak terkait lainnya.

"Kurang lebih 80 persen peredaran narkoba atau narkotika di Indonesia ini melalui jalur laut, termasuk Jambi ada yang memiliki wilayah perairan sungai dan laut sehingga menjadi akses masuk dan keluarnya barang haram tersebut," kata Kombes Pol Krisnandi.

Dia juga mengatakan, tempat-tempat yang akan menjadi target operasi rutin yakni, kawasan kampung narkoba Pulau Pandan, Danau Sipin, eks lokalisasi Payosigadung serta tempat lainnya.

Untuk kawasan Pulau Pandan dan Danau Sipin masih menjadi lokasi utama yang dinilai sangat rawan peredaran narkoba dan narkotika.

Sedangkan data pengguna narkoba di Jambi sangat banyak saat ini dimana Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi  mencatat sebanyak 47 ribu jiwa angka pengguna narkoba untuk di Provinsi Jambi baik anak-anak hingga dewasa.

"Kita bersama-sama harus bisa menekan angka korban pengguna  narkoba dan kegiatan operasi ini hanya sebatas teori gunung es karena dibawahnya masih jauh lebih besar lagi korban dari narkoba dan peran polisi pihak terkait serta masyarakat juga dibutuhkan untuk bisa memeranginya," kata Kresnandi.

Polisi mengimbau untuk masyarakat yang memiliki keluarganya sebagai pemakai narkoba untuk segera direhabilitasi. Pengguna narkoba tidak akan ditahan sesuai UU Nomor 35/2009 pasal 4, dimana pengguna akan direhabilitasi dan dikonseling. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016