Jambi (ANTARA Jambi) - Tiga tersangka kasus gratifikasi dana saving, Kepala Bagaian Persidangan DPRD Batanghari, Jl,  mantan Asisten I Setda Batanghari  A  MS dan  Ketua Lembaga Adat Batanghari FA, di eksekusi pihak Kejari Muarabulian, Selasa (29/3) malam.
 
"Kasus dana gratifikasi saving ini merupakan proses penyelesaian konflik sosial suku anak dalam (SAD) dengan PT Asiatik Persada di Desa Bungku Kecamatan Bajubang, ketiga tersangka  saat ini kita titipkan di LP Klas IIb Muarabulian,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarabulian, Tengku Imam Mulhakim, Rabu.

Ia mengatakan, pihak kejaksaan menahan  ketiga tersangka berdasarkan dua alat bukti serta sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP tentang syarat subyektif dan obyektif penahanan.

"Ketiganya dipanggil ke kantor kejaksaan sekitar pukul 10.00. Mereka bertiga kemudian diperiksa penyidik secara terpisah. Hasil pemeriksaan kemudian dievaluasi terlebih dahulu lalu diputuskan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat kasus gratifikasi pada proses penyelesaian konflik lahan SAD dengan PT  Asiatik Persada. Pada proses tersebut, Juliando menerima transfer dana dari PT Asiatik Persada Rp1,1 miliar. 

"Dana ini ternyata bukan milik PT  Asiatik, melainkan dana saving milik warga SAD. Dan dana saving mereka bagi-bagikan, tersangka FA mendapat aliran Rp 320 juta, tersangka MS dapat dua ratusan juta, sedangkan sisanya masih dalam penelusuran,” katanya.

 Menurut dia, masa penahanan terhadap ketiga tersangka ditetapkan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan ini akan diperpanjang kembali ketika kejaksaan membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas ketiganya. (Ant)


Pewarta: Heriyanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016