Jambi (ANTARA Jambi) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera menyusun peraturan daerah tentang penetapan masyarakat hukum adat (MHA) di daerah itu agar menjadi jembatan pengakuan hutan adat.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Hadu Daryanto di Jambi, Rabu, mengatakan, hingga saat ini KLHK sedang memproses penetapan hutan adat di 11 provinsi di Indonesia. Salah satunya di Provinsi Jambi yang memiliki lima lokasi hutan adat.

Untuk penetapan hutan adat sebagai MHA oleh Menteri LHK harus memenuhi tiga syarat, yakni keberadaan MHA diakui atau dikukuhkan oleh Perda dan ada peta wilayah adat yang disahkan kepala daerah, areal yang diajukan seluruhnya berupa hutan, serta ada surat pernyataan dari MHA untuk penetapan areal tersebut sebagian hutan adat.

Dijelaskannya, untuk mengakui hak MHA khususnya di kawasan hutan adat, KLHK telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri LHK Nomor P.32/Menlhk-sekjen/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang hutan hak.

Kemudian ada Perdirjen Perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan nomor P.1/PSKL/Set/KUM.1/2/2016 tanggal 18 Februari 2016 tentang verifikasi dan validasi hutan hak yang mengatur syarat penetapan hutan termasuk tata cara verifikasi.

"Dan juga sebelumnya harus ada komunikasi multipihak dalam menyusun Perdanya baik dari Walhi, BLHD, Dinas Kehutanan dan pihak terkait lainnya," kata Daryanto saat mengadakan pertemuan dengan berbagai instansi pemerintahan Jambi dan swasta membahas penyusunan Perda tersebut.

Dia mengungkapkan, adanya Perda pengakuan MHA ini sangat penting sebagai jembatan menuju penetapan kawasan hutan adat khususnya di wilayah Jambi.

"Di sinilah peran penting pemerintah daerah dan DPRD karena tanggung jawab penyusunan Perda pengakuan MHA berada di tangan kedua belah pihak. Tanpa pengakuan masyarakat adat tidak bisa memperoleh haknya yakni mempunyai kawasan hutan adat," katanya.

Di Provinsi Jambi, katanya, baru ada satu Perda perlindungan dan pengakuan MHA yakni di Marga Serampas, Kabupaten Merangin. Daryanto berharap ke depan Perda bisa diterbitkan di lokasi lain di Jambi.

"Maka dari itu, berbagai pihak harus melakukan kesepahaman agar punya persepsi yang sama sehingga dapat menyusun strategi pendampingan masyarakat adat," kata Daryanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah mengatakan, saat ini sebagian hutan adat di Jambi sudah ditetapkan  Gubernur Jambi melalui surat keputusan sebagai MHA.

Dengan diakuinya hutan adat di Marga Serampas melalui Perda, ia berharap hutan adat lainnya yang sudah ditetapkan sebagai MHA oleh gubernur juga segera dibuatkan Perda sehingga menjadi acuan pengakuan kawasan hutan adat oleh KLHK.

"Namun di sisi lain butuh kesepakatan dalam percepatan penyusunan Perda pengakuan MHA itu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Setelah Perda diterbitkan, maka langsung ada proses penetapan hutan adatnya," katanya. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016