Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi menggagalkan penyelundupan bawang merah impor sebanyak 10 ton yang dikemas dalam 1.000 karung di perairan Tanjung Jabung Timur, Jambi.

"Anggota kami kembali menggagalkan penyelundupan 1.000 karung bawang merah impor yang hendak  dipasarkan di Jambi dan sekitarnya," kata Direktur Polair Polda Jambi Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto, Selasa.

Ke-1.000 karung bawang merah ilegal tersebut diamankan Jumat (8/4) di mana pada saat kapal patroli XXVI-1003 di wilayah Perairan Kuala Pemusiran, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bawang itu diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Karaeng.

Dari hasil pemeriksaan, kapal berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut membawa 1.000 karung bawang merah tanpa dukumen yang sah, seperti sertifikat karantina, kata Bambang.

Untuk proses lebih lanjut, kapal dan muatannya diamankan. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Provinsi Jambi serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

"Terkait kasus ini kami akan minta keterangan ahli. Kasusnya juga masih kami kembangkan," kata Bambang.

Terkait kasus ini terjadi pelanggaran terhadap pasal 31 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman tiga tahun kurungan penjara serta pasal 323 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahunb 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016