Jambi (ANTARA Jambi) -  DPRD Batanghari menyesalkan  sikap perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT ASL di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang itu diduga tidak
memiliki izin Amdal limbah ataupun izin operasional.

Meskipun belum melengkapi izin, perusahaan tersebut tetap beroperasi, kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batanghari Sirojuddin di Muarabulian, Kamis. 

PihakDPRD Kabupaten Batanghari  sudah melakukan investigasi ke lapangan sekaligus meminta kepada perusahaan untuk memperlihatkan dokumen perizinan.

"Yang kami minta surat perizinan, dan pihak PT mengatakan izin operasinya
ada. Tapi mengapa tidak diperlihatkan sama kami," kata  Sirojuddin.

Menurut dia, kalau memang izin belum ada yang menjadi dasar untuk beroperasional pabrik, seharusnya Pemda Batanghari lebih tegas atau menutup pabrik tersebut sampai izinnya keluar.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemda Batanghari
terutama instansi terkait yakni  BPMPT dan BLHD Batanghari,

"Nanti kita juga berkoordinasi dengan intansi terkait, kalau izin-izinnya belum ada musti kita tutup itu, meskinpun sudah ditegur, PT ASL hingga saat ini masih melakukan operasional,” ujarnya.

Pabrik kelapa sawit milik PT. Asia Sawit Lestari (ASL) beroperasi produksi tanpa mengantongi izin pembuangan limbah cair maupun izin penyimpanan sementara limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sejak Desember 2015.

Aktivitas illegal yang dijalankan PT.ASL telah mendapat teguran dari Badan Lingkungan Hidup Batanghari. BLHD telah melayangkan surat teguran tertulis. Surat teguran itu diterbitkan BLHD pada tanggal 15 Maret 2016. (Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016