Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi menyatakan berkas perkara kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi yang melibatkan pimpinan perusahaan PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) sudah dinyatakan lengkap atau berkas P21.

"Sesuai petunjuk kejaksaan yang diterima penyidik kepolisian bahwa berkas perkara karhutla PT RKK sudah dianggap lengkap dan tinggal menunggu pelimpahan tahap II," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto di Jambi, Selasa.

Penyidik Kepolisian daerah Jambi masih menunggu petunjuk jaksa untuk melimpahkan berkas perkara PT RKK dengan tersangka Budi Wibowo Manajer PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) dan Heat officer PT RKK, Munadi.

Untuk berkas perkara kedua pimpinan perusahaan perkebunan itu, tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk dilimpahkan tahap II yakni berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi gun proses hukum selanjutnya.

Sementara itu Kepolisian Jambi juga sudah menerima berkas perkara karhutla lainnya atas nama perusahaan PT ATGA dengan tersangka Pulungan sebagai Manajer Operasional PT ATGA yang sudah dianggap lengkap P21 oleh kejaksaan tinggi Jambi.

"Polda Jambi masih menungu petunjuk jaksa untuk melimpahkan kedua berkas perkara Karhutla PT RKK dan PT ATGA untuk pelimpahan tahap II kepada Kejati Jambi," kata Wirmanto.

Polda Jambi dan jajaran dalam kasus Karhutla ini telah menanggani enam tersangka dari perusahaan atau korporasi dan berkas yang sudah lengkap ada dua yakni RKK dan ATGA.

Keenam tersangka itu adalah MS, selaku Asisten Manager di PT Gemilang Jambi Permai (GJP) yang kasusnya ditangani oleh Polres Tanjung Jabung Timur dan penetapan MS berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Polres disana.

Sementara untuk tersangka lainnya ditangani Polda Jambi, yakni dua tersangka Heat Officer  Munadi, merupakan pengembangan dari kasus Budi Wibowo.

Selanjutnya Manajer Operasional PT ATGA Pulungan dan Dirut PT DHL Iwan.

Atas perbuatannya tersangka akan disangkaan 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang-undang (UU) No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016