Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, kembali melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba Didin alias Diding ke Kejaksaan  Tinggi setempat.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi, Selasa, mengatakan berkas perkara tersebut masih dalam pelimpahan tahap I untuk yang kedua kalinya setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa beberapa waktu lalu.

Setelah dilengkapi, berkas kembali dilimpahkan beberapa waktu lalu dan setelah berkas dilimpahkan, penyidik kepolisian kembali menunggu jaksa meneliti berkas dan apakah nanti sudah dinyatakan lengkap atau masih harus melengkapi petunjuk jaksa.

Nantinya, jika berkas lengkap maka langsung dikoordinasikan untuk proses tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sekarang berkas masih diteliti di jaksa, jadi polisi belum tahu apakah sudah lengkap atau belum.

Kepolisian sudah ada menyita delapan asetnya.

Aset Diding yang disita tersebut di antaranya, dua kebun sawit di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, seluas 17,6 hektare, termasuk pabrik pengeringan karet yang berada di kawasan tersebut. Selanjutnya, 1 unit sepeda motor.

Berikutnya, bangunan tiga lantai, rumah permanen, bedeng enam pintu dan sebidang tanah serta bangunan semi permanen diatasnya. Semuanya berlokasi di Kecamatan Solok Sipin, Kelurahan Legok, Kota Jambi.

Diketahui, bos narkoba asal kampung Pulau Pandan, Kota Jambi itu ditangkap di Bogor, Jawa Barat beberapa bulan lalu dan saat itu, dia berada di rumah keluarganya. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Jambi untuk proses hukum.

Kasus TPPU dengan tersangka Diding ini juga oleh Kapolda Jambi sudah dilaporkan ke Kapolri dimana dari lima Polda di Indonesia, Polda Jambi salah satunya yang menangani kasus TTPU bandar narkoba. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016