Batanghari (ANTARA Jambi) - Sapri (70), kakek yang  merupakan warga Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari diduga telah mencabuli anak di bawah umur, Bunga (6).

"Dugaan pencabulan ini dilaporkan terjadi pada Minggu (15/5) di kebun karet milik ayah korban," kata Kapolsek Bathin XXIV, IPTU Supradono di Batanghari, Selasa.

Aksi pencabulan itu  terungkap setelah ayah korban mendatangi Polsek Bathin XXIV untuk melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu.
 
Ia mengatakan, Sapri yang bekerja sebagai petani ini, melakukan aksinya pada sekitar pukul 11.30 WIB. Bermula ketika korban masih ditengah acara syukuran yang berada di RT.03/RW.03 Desa Hajran.

"Saat itu juga pelaku menemui korban, dan kemudian membujuknya dengan memberikan uang  Rp2 ribu. Kemudian korban dibawa  ke semak-semak di kebun karet milik ayah korban,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku akhirnya diamankan pihak kepolisian di sel tahanan Polsek Bathin XXIV, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 da 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016