Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi telah menyita ribuan produk ilegal yang beredar di pasaran di daerah itu selama 2016 ini.

"Berbagai produk yang disita dari pasaran itu diantaranya air minum kemasan, produk pangan dan produk komestik dan obat-obatan, dengan nilai ratusan juta rupiah," kata Kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna di Jambi, Rabu.

Dia merincikan, produk air minum kemasan tanpa izin edar yang disita tersebut sebanyak 3.434 item dengan nilai ekonomi sekitar Rp35 juta dan produk pangan sebanyak empat item yang nilai ekonominya sekitar Rp3 juta.

"Selain itu kita juga menyita produk kosmestik ilegal sebanyak 10 item dan produk obat-obatan sebanyak 52 item, dengan nilai ekononominya yang kita hitung sekitar Rp149 juta," katanya menjelaskan.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang akan membeli produk untuk lebih teliti, karena menurutnya ciri-ciri produk yang berbahaya tersebut mudah dikenali, diantaranya memiliki warna yang mencolok, kenyal dan tidak dihinggapi lalat.

"Ada tiga hal yang perlu di perhatikan saat akan membeli suatu produk, yaitu kemasan, izin edar dan kedaluarsa (KIK). Semua itu harus diperhatikan," ujarnya.

"Termasuk label halalnya juga harus diperhatikan, dan kalau diproduk tersebut tidak ada ciri-ciri tiga hal itu, sebaiknya jangan dibeli dan dilaporkan kepada kita," katanya lagi.

Selain itu, pada periode 2013-2015, Ujang mengatakan BPOM telah memusnahkan ribuan produk yang tidak memiliki izin edar, merek palsu, menyalahi izin edar, mengandung merkuri, hidrokinon, boraks dan mengandung zat kimia lainnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan dengan beredarnya produk berbahaya tentu saja sangat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen.

Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah supaya lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan produk dan penindakan terhadap pelaku yang mengedarkan produk ilegal di pasaran.

Menurut dia, kondisinya saat ini di Jambi sudah sangat banyak beredar produk berbahaya. Hal tersebut tentunya sudah melanggar hukum dan melanggar perlindungan konsumen.

"Harus ada juga ketegasan dari pemerintah, jelas jika produk tersebut dikonsumsi dalam jangka panjang akan menjadi satu faktor penyebab berbagai penyakit," kata Ibnu. (Ant)

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016