Jambi (ANTARA Jambi) - Ratusan pelaku tindak pidana terjaring pada kegiatan Operasi Pekat Siginjai 2016 menjelang bulan suci Ramadhan tahun ini di Provinsi Jambi, kasus akan tetap diproses sesuai pelanggarannya masing-masing.

"Ratusan pelaku tindak pidana itu kini diamankan oleh Polda Jambi dan jajaran untuk diproses hukum sesuai pelanggaranya," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Kamis.

Para pelaku itu diringkus saat operasi Penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama 20 hari, dari sejak 4-23 Mei 2016, yang digelar Polda Jambi dan seluruh jajarannya.

Para pelaku dari berbagai pelanggaran tindak pidana dan selama 20 kegiatan hari operasi Pekat itu, Polda Jambi dan jajaran menangani sebanyak 105 kasus seperti kasus prostitusi, miras, judi, narkotika, curanmor, penggelapan, ilegal loging, uang palsu, curat, curas, penyelundupan, premanisme, sejanta tajam (sajam), dan tindak pidana ringan (tipiring).

Dari 105 kasus tersebut, ada 304 orang yang berhasil diamankan diantaranya sebanyak 215 laki-laki dan 89 wanita, namun tidak semua kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ada beberapa yang dibina dan dikembalikan kepada keluarganya dengan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Untuk yang kasusnya dilanjutkan, ada sebanyak 199 orang sementara itu sebanyak 107 orang lainnya hanya dibina karena saat diamankan tidak cukuo barang bukti.

Dari sekian banyak kasus, yang dominan adalah kasus minuman keras (miras) dengan 40 kasus dan kasus lainnya itu tidak terlalu banyak ada judi, curanmor, curas dan curat. dan beberapa kejahatan konvensional lainnya.

Pewarta: Pewarta : Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016